Usai Terima Aduan, Kemendag Blokir 137 Entitas Perdagangan Berjangka Termasuk Investasi Forex yang Tak Berizin

20 Mei 2021, 07:34 WIB
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin. /Pexels/ D’Vaughn Bell


PR BEKASI – Demi menjaga ekosistem investasi di internet Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah gencar memblokir domain penyedia Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.

Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang PBK yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 20 Mei 2021.

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Baca Juga: Kemendag Optimalkan Produk UKM, Gandeng Platform Digital untuk Ciptakan Pasar Ekspor

Dengan demikian sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89, yang menawarkan penghasilan pasif dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian.

Dalam daftar domain situs entitas yang melakukan kegiatan PBK tanpa perizinan dari Bappebti yang diblokir pada bulan April 2021.

Termasuk entitas/deskripsi Binomo dan Olymp Trade dengan domain:

Baca Juga: Rambah ASEAN, Kemendag Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar Lewat E-Commerce

https://web-binomo.com/ https://masukbinomo.com/ https://www.binomologin.link/ dan https://official.olymptrade-idr.com/ https://olymptrade-on.com/

Lebih lanjut dapat dibuka melalui link: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/7711

Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Para pelaku menyalahgunakan.

Baca Juga: Kemendag Minta Masyarakat Tak Khawatir Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan 2021


Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kemendag.

SIUPPL merupakan izin usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” jelas Wisnu.

Bappebti menemukan adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem penjualan langsung, diantaranya Smartxbot atau Smartx Net89.

Baca Juga: Jokowi Beri 6 Arahan ke Kemendag demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui situs web mereka. Namun, pada rapat Satgas Waspada Investasi pada 27 April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler