PR BEKASI - Para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan insentif oleh pemerintah.
Bantuan insentif BPUM tahap 3 memiliki besaran sebesar Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Penerima BPUM 2021 dikhususkan untuk para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah terdampak Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa BPUM tahap 3 ini masih belum dibuka pendaftarannya.
Anda yang ingin dan memiliki rencana mendaftar BLT UMKM atau BPUM, dapat mendaftarkan UMKM denan cara berikut yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Kembali Dibuka, Berikut Link Pendaftaran untuk Wilayah DKI Jakarta
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
7. Selanjutnya, Anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Baca Juga: Banpres BPUM UMKM 2021 Bisa Dicairkan di BNI, Berikut Cara Cek Penerimanya
Dengan mendaftarkan UMKM, Anda memiliki potensi untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar karena syarat penerima Banpres BPUM adalah mempunyai usaha mikro.
Akan tetapi, jika mendaftar online dirasa sulit, Anda dapat mendaftar dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Semoga bermanfaat.***