Kemenparekraf Ajak Masyarakat Daftarkan Usaha Lewat Program BIP Eksternal

9 Juni 2021, 17:15 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno meninjau salah satu UMKM di Balkondes Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat, 5 Juni 2021. Kemenparekraf mengajak masyarakat Indonesia yang memiliki usaha untuk mendaftar melalui program BIP eksternal. /ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf

 

PR BEKASI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak kepada masyarakat yang mempunyai usaha agar mendaftarkan usahanya melalui program BIP.

BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Para pelaku usaha nantinya dapat mendaftarkan BIP melalui website resmi Kemenparekraf https://bip.kemenparekraf.go.id/.

"Halo #Sobatparekraf! Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf kembali menghadirkan program Bantuan Insentif Pemerintah BIP," ujar akun Instagram @infoumkm.id, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp20 Juta

Jenis bantuan yang ditawarkan BIP ada dua macam, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Ketentuan BIP Reguler:
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
- Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
- NPWP atas nama Badan Usaha
- Diperuntukan untuk subsektor seperti game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: Industri Film Indonesia Kekurangan Penulis Skenario Andal, Kemenparekraf Hadirkan Masterclass Scene


- Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta rupiah per penerima
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Sedangkan ketentuan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU):
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
- Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
- NPWP atas nama Badan Usaha/Perseorangan
- Diperuntukkan untuk subsektor seperti kuliner, fesyen, dan kriya
- Dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta rupiah
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU)

Pendaftaran Program BIP berlangsung dari 4 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021.

Dan proses pendaftaran bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id

Tags

Terkini

Terpopuler