Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat

11 Juli 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos selama PPKM Daruat di DKI Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencairan dana bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bergantung ke pemerintah pusat.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, saat ini masih menunggu arahan dan akan mendukung apapun mekanisme pencairan dari pusat khususnya Kemensos.

"Untuk teknisnya kemungkinan masih dama. Kami siap mendukung," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos Cair, 7 Juta KK Jadi Penerima BST, PKH, dan BPNT Selama PPKM Darurat

Saat ditemui seusai meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, hari ini, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.

"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada masyarakat pada pekan ini atau paling lambat mulai pekan depan.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cek Nama Penerima Bansos Sembako BPNT Kemensos Rp200 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos tersebut dicairkan guna akselerasi program perlindungan sosial di masa PPKM Darurat.

Risma dalam keterangannya di Jakarta, Senin pekan lalu, mengatakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, maka bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Dengan harapan, bisa membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: dr. Tirta Usul Gaji Pejabat Dipotong, Ian Kasela: Setuju Banget, Jangan Cuma Berlindung dari Dana Bansos!

Bantuan dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan dalam tiga skema yakni Program Keluarga Harapan (PKH), ​​​​​​​Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BST dengan jangkauan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan selama dua bulan (Juni-Juli), dengan indeks Rp300.000/KPM/bulan dan ​​​​​​​disalurkan melalui kantor pos.

Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terkena dampak pandemi.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cek Nama Penerima Bansos PKH Lansia Rp2.4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bantuan sosial reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan dan akan ditingkatkan ​​​​​​​jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Selain BST Rp300 Ribu, Mensos Risma Janji Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Selama PPKM Darurat

Sedangkan, PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler