Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sragen, Daftarkan UMKM dan Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta

2 Agustus 2021, 17:11 WIB
Pendaftaran BPUM bagi warga Kabupaten Sragen, segera daftarkan UMKM dan dapatkan bantuan hingga Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Program BPUM tersebut memberikan bantuan hingga Rp1.2 juta rupiah bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Grobogan, Daftarkan Usaha dan Dapatkan Bantuan Rp1.2 Juta

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Senin, 2 Agustus 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Sragen untuk mendaftarkan usahanya agar dapat bantuan.

Syarat pengajuan BPUM 2021:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan atau fotokopi NIB (IUMK)

4. Foto usaha, alamat tempat usaha, dan rekap aset serta omset

5. Nomor WhatsApp yang aktif

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Jika telah memenuhi syarat tersebut dapat daftarkan diri secara online pada link bit.ly/BPUMSragen2021.

Setelah mendaftarkan melalui online, nantinya calon penerima BPUM melakukan pengumpulan berkas ke Dinas Koperasi dan UKM Sragen setempat.

Batas pendaftaran online hingga 8 Agustus 2021, sedangkan batas pengumpulan berkas hingga 9 Agustus 2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id

Tags

Terkini

Terpopuler