Hingga 1 September 2020, Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

2 September 2020, 20:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyyah. /Kemnaker

PR BEKASI – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa sampai Selasa, 1 September 2020 telah ada sebanyak 1,9 juta pekerja yang menerima subsidi gaji.

Karena hal tersebut, para pekerja calon penerima subsidi gaji diimbau untuk memberikan nomor rekening aktif.

“Per Selasa, 1 September 2020 ada sekitar 1,9 juta yang sudah terdistribusi. Selebihnya itu memang masih ada data, yang misalnya rekeningnya itu tidak aktif kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk disampaikan kepada para pekerjanya," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Penggerebekkan Pesta Gay, Polisi: Ketua Penyelenggara Pernah Belajar Bikin Pesta Gay di Thailand 

"Jadi kami ingin menyampaikan di sini kepada teman-teman pekerja, serahkan nomor rekening yang aktif,” ucap Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Rabu, 2 September 2020.

Selain itu, Ida menjelaskan juga bahwa pemberian nomor rekening yang aktif itu  akan mempermudah pemerintah untuk menyalurkan sebesar Rp600.000 per bulan atau total Rp2,4 juta tersebut.

Jumlah tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening calon penerima.

Sementara Menaker membantah bahwa bantuan subsidi upah (BSU) itu diprioritaskan kepada pemilik rekening pemerintah dan mengharuskan pekerja untuk memiliki rekening di bank negara.

Baca Juga: Viral, Foto Seekor Anjing Dicat Menyerupai Harimau, Warga Mengetuk Keras Pelaku 

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hanya menjadi bank penyalur.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa dari 1,9 juta pekerja yang telah mendapatkan bantuan subsidi tersebut, banyak yang memiliki rekening di bank swasta.

Kemnaker telah menerima data 3 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap kedua.

Setelah sebelumnya pada tahap pertama menerima 2,5 juta data rekening pekerja.

Ida Fauziyah juga memaparkan bahwa data tersebut akan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian data.

Baca Juga: Didakwa Tiga Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Tuntutan 

Prosedurnya, Ida menjelaskan, setelah Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu akan proses.

Tujuannya untuk melihat kesesuaian data. Saat ini Kemnaker membutuhkan ada pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa data itu valid.

Kemudian dia juga memaparkan bahwa setelah melewati proses pemeriksaan ulang di kementerian Ketenagakerjaan, data itu akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu, akan memberikan dananya ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah dalam program subsidi kerja ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler