Kemnaker Luncukan Program JPS Wirausaha Mandiri, Simak Kriteria Penerimanya

5 Oktober 2020, 20:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idahfauziyahnu

PR BEKASI – Jaring Pengamanan Sosial (JPS) telah diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

JPS merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh Kemnaker dalam upaya penanganan dampak Covid-19

JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Air Danau Sentani Surut, Peninggalan Berharga Zaman Megalitikum Muncul Perlahan ke Permukaan 

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat,” kata Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa program JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Ida Fauziyah melanjutkan terdapat juga program Padat Karya, yakni program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945 

Menurutnya, program Padat Karya atau penciptaan wirausaha merupakan stimulus untuk masyarakat pelaku industri kecil guna meningkatkan kreativitas.

Khususnya kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di lingkungannya untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

“Kedua progam tersebut guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ujarnya.

Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2 Oktober 2020, telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Penerima bantuan itu nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler