Beda Pandangan dengan Gerindra, Fadli Zon: Sangat Mendadak, Belum Tentu Obat Mujarab Hadapi Resesi

6 Oktober 2020, 16:05 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Meski mendapat penolakan dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan pekerja atau buruh, dan juga dari dua fraksi DPR, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat, nyatanya pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut.

Tak hanya itu, Fraksi Demokrat bahkan memilih walk out dari Sidang Paripurna karena keinginan mereka untuk memberi tanggapan terkait RUU Cipta Kerja tidak digubris oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin jalannya Sidang Paripurna DPR.

Baca Juga: Insiden Puan Maharani Diduga Sengaja Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat, Sekjen DPR Bela Diri 

Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyebut bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja sangat mendadak dan terburu-buru.

Menurut Fadli Zon, keputusan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang memang secara kasat mata berdasarkan suara mayoritas, tapi hal ini belum tentu menjadi obat mujarab untuk menghadapi resesi ekonomi di Indonesia.

Hal tersebut, Fadli Zon ungkapkan melaui cuitan di akun Twitter @fadlizon.

"Omnibus Law RUU Ciptaker telah di sahkan @DPR_RI sore tadi. Sangat mendadak. Keputusan tentu berdasarkan suara mayoritas. Saya melihat UU ini belum tentu menjadi panacea (obat mujarab) menghadapi resesi ekonomi. Salah diagnosa, bisa salah resep," tulis Fadli Zon di Twitter, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Beberapa Kali Alami Keguguran, Gilang Dirga Dibuat Kaget Saat Lihat Hasil Tes Pack Istrinya

Meski begitu, tanggapan dari Fadli Zon pun mengundang tanda tanya dari sebagian warganet. Pasalnya, Partai Gerindra tempat Fadli Zon bernaung, menjadi salah satu fraksi yang ikut menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

"Harusnya ini kritikan juga buat partai Anda, Gerindra termasuk partai yang banyak anggota di parlemen, harusnya partai Anda mendengarkan suara-suara penolakan dari bawah, kalau cuman Anda saja yang berteriak tidak membantu," tulis akun @rizalyahoo.

"Tapi Gerindra, partai Anda bernaung ikut menyetujuinya Bang @fadlizon. Kenapa Anda tidak bersuara dalam Sidang Dewan? Bersuara di medsos apa gunanya?," tulis akun @hadijah2007.

"Tapi nyatanya Gerindra mendukung, apakah Gerindra sudah tidak mendengar aspirasi rakyat?," tulis akun @yusoef_maoelana.

Dari beragam cuitan warganet, Fadli Zon tidak terlihat memberi tanggapan.

Baca Juga: Arogan Tetap Sahkan UU Cipta Kerja, MUI: Kenapa Anggota DPR Kita Sekarang Seperti Ini? 

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, terdapat 17 poin yang selalu disoroti oleh kaum buruh karena dinilai merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja atau buruh.

Salah satunya adalah terkait upah kerja, yang kini berdasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini tentu membuka adanya peluang adanya upah per jam.

Ketika upah dibayarkan per jam, otomatis upah minimum akan hilang. Bahkan, sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum pun dihilangkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler