Narasi Hoaks UU Cipta Kerja Terus Provokasi Kaum Buruh, Banggar DPR: Sangat Mengganggu Ekonomi Kita

7 Oktober 2020, 18:57 WIB
Rakyat Indonesia Nestapa Gara-gara UU Cipta Kerja, Bank Dunia Malah Ucapkan Selamat ke Pemerintah /ANTARA/Iman Firmansyah

PR BEKASI - Usai RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, narasi penolakan terus digaungkan oleh rakyat di seluruh wilayah di Indonesia.

Tak hanya ramai diperbincangkan oleh kaum buruh atau pekerja yang merupakan pihak terdampak atas adanya UU Cipta Kerja, sejumlah politisi, publik figur hingga warganet pun ikut menyoroti pengesahan UU tersebut di sejumlah media sosial.

Hal ini pun turut membuat sejumlah kabar bohong atau hoaks ikut menyebar di sejumlah media sosial yang mengakibatkan situasi di Indonesia semakin memanas.

Baca Juga: Minta Masyarakat Baca Seluruh Isi UU Ciptaker, Warganet Kritik Desta: Pantes, Udah Dibriefing Jokowi 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyesalkan adanya banyak informasi yang salah di masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Said menuturkan, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh.

Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

"Setop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19," kata Said Abdullah di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tito Karnavian Sarankan Masyarakat untuk Hindari Minum Air Dingin di Tengah Pandemi, Apa Alasannya? 

Menurut Said, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat.

Oleh karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja tersebut.

Said Abdullah memastikan, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu," ujar Said Abdullah.

Dia juga menegaskan, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dicegah, Polisi Coba Lakukan Pendekatan Humanis 

Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit (melibatkan dua pihak) dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

"Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK," ujar Said Abdullah.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK karena beberapa hal, misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut-turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, dan lain-lain.

 Baca Juga: Laporkan Najwa Shihab karena 'Kursi Terawan', Pengamat: Relawan Jokowi Akan Jadi Bumerang Presiden

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan, perusahaan tutup karena kerugian, serta pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Selain itu, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup karena hal itu diatur dalam Pasal 66.

Said Abdullah juga menuturkan, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan karena hal itu diatur dalam Pasal 79.

Selain itu, dia mengatakan, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang karena ada dalam Pasal 82.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler