Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Oktober 2020, 19:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /PMJ News

PR BEKASI – Indonesia akan menghadapi bonus demografi di tahun 2030, sementara lapangan pekerjaan saat ini masih sangat terbatas.

Upaya pemerintah dalam memperbanyak lapangan kerja adalah melalui Omnibus Law yang dinilai akan berdampak baik bagi iklim investasi serta bisa lebih banyak penganggur yang terserap industri.

Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah alasan mengenai terbentuknya Undang-undang Cipta Kerja dalam Omnibus Law untuk mengimbangi tuduhan pada pemerintah, terutama menyangkut klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja Masyarakat, Respons Jokowi Tak Sesuai Harapan 

Salah satu visi pemerintah adalah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbaik kelima di dunia.

Omnibus Law merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mewujudkan visi tersebut dalam mengatur ekosistem investasi yang baik.

Menaker mengungkapkan bahwa UU tersebut bakal memperbaiki transportasi pelayanan yang cepat, tepat, dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sehingga bisa menciptakan lapangan kerja yang luas.

“Jadi biar sampai ke 2045 yang kita impikan itu ada, banyak hal yang harus kita lakukan. Untuk mencapai Indonesia ekonomi terbaik dunia itu butuh iklim investasi yang kompetitif,” ucap Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur 

Indonesia juga masih mengalami salah satu kendala, yaitu belum maksimalnya penggunaan ekonomi digital sehingga UU Cipta Kerja dirasa penting untuk disahkan.

Aturan yang saat ini sudah ada mengenai investasi dan ketenagakerjaan terbukti mempersulit prosedur investasi bahkan menghambat pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Lapangan kerja yang sangat luas dibutuhkan oleh Indonesia dalam menghadapi bonus demografi karena angkatan kerja saat ini baru mencapai 2.5 juta. Selain itu, UMKM juga adalah aspek penting dalam menghadapi bonus demografi.

Sehingga, Menaker menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk mempersiapkan kondisi ini adalah dengan UU Cipta Kerja yang merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan mempersulit UMKM.

Baca Juga: Ponsel Dihancurkan Hingga Dipukuli oleh Polisi, 7 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demo 

Sebelumnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan beberapa klarifikasi poin mengenai klaster ketenagakerjaan yang terdapat dalam Omnibus Law.

Banyak informasi hoaks juga yang tersebar dan tidak sesuai dengan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga Kemnaker terus melakukan klarifikasi dan meluruskan berbagai informasi yang menyebar di masyarakat melalui sosial medianya dan juga melalui pernyataan Menteri Tenaga Kerja dalam berbagai kesempatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler