Penerima Bantuan BLT UMKM Bisa Dicek Melalui Online, Berikut Prosedur Pengecekan dan Persyaratannya

20 Oktober 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan BLT UMKM. /PIXABAY/Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Banpres atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM diberikan Rp2.4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang telah berjalan di Oktober ini.

Bantuan ini diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Minggu Ini! Cashback ShopeePay di Merchant Kudapan Seru hingga Solusi Logistik

Namun, ternyata pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online.

Cek online untuk mengetahui sebagai penerima BLT UMKM atau bukan, bisa dicek melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Baca Juga: Usai Jokowi dan PM Suga Hasilkan 4 Kesepakatan, Jepang Beri Pinjaman Sebesar Rp6.95 Triliun

Bagaimana prosedur pengecekannya? Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI.
2. Isi nomor KTP anda
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Sementara jika anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Ini Akan Tutup Cabangnya di Indonesia, Wakil Ketua: Kami Kehabisan Uang

"Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa, 20 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Baca Juga: Trending di YouTube, Renatta Moeleok: Masak Bisa Menjadi Karier Profesional untuk Perempuan

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020 untuk Lulusan S1 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Namun, jika belum mendaftar untuk mendapat bantuan, dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: Hari Terakhir, Program Beasiswa LPDP 2020 Buka Pendaftaran Hingga Hari Ini, Selasa, 20 Oktober 2020

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ahok Dinilai Tidak Akan Mampu Menjadi Presiden RI, Pengamat: di Jakarta Saja Kalah

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler