Tersisa 2.9 Juta Kuota! Pendaftaran Banpres Rp2.4 Juta Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

30 Oktober 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi uang bantuan presiden. /Pixabay

PR BEKASI - Kabar gembira untuk para pelaku  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum sempat mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) kemarin.

Pasalnya Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) baru saja memperpanjang pendaftaran Banpres UMKM hingga Desember mendatang.

Bantuan sebesar Rp2.4 juta ini menargetkan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Karena UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.

Baca Juga: Elektabilitas Teratas, Apakah Ganjar Pranowo Bisa Dapat Restu Megawati Saat Masih Ada Puan Maharani?

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” ucap Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik.

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: Puncak Arus Balik Diprediksi Mulai Sabtu, Berikut Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Atur Ulang Destinasi Liburan Panjang, BMKG Beri Peringatan Gelombang Laut Selatan Jawa Capai 6 Meter

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.

Mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2.4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2.4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Berharap Emmanuel Macron 'Tobat', PKS: Hina Nabi Muhammad SAW Sama Saja Hina Umat Islam

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank penyalur tidak perlu khawatir dan cemas, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler