Alhamdulliah, BLT Rp1.8 Juta Guru Madrasah Honorer Cair, Simak Langkah-langkah Pencairannya

- 12 Desember 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi BSU dari Kemenag.
Ilustrasi BSU dari Kemenag. /PIXABAY

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer.

Kali ini, BSU bagi guru madrasah honorer telah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui laman Simpatika.

Baca Juga: Tak Ada Gigi Mundur bagi Ormas yang Bikin Gaduh, Muannas Alaidid: Demi Keselamatan NKRI

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar M Zain di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan dengan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Cek Fakta: Disebut Berseberangan dengan Pemerintah, Ketua Komnas HAM Kabarnya Adalah Boneka Cendana

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ucapnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu, BRI/BRI Syariah.

Dalam pencairannya penerima diharuskan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Mahfud MD: Tugas Kami Adalah Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa Indonesia

Kemudian, mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Setelah itu, guru penerima bantuan bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

BSU yang disalurkan oleh Kemenag yaitu dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.

"Besaran BSU adalah Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000," kata M Zain.

Baca Juga: Kecewa Lantaran Belum Ada Listrik, Satu Kampung Pilih Golput di Pilkada Kalimantan Barat

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," ujarnya.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU GTK atau tidak, bisa dicek di situs simpatika.kemenag.go.id.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah