Diberitakan bahwa mulai 1 Februari 2021, penjualan pulsa, voucher, kartu perdana, dan token listrik akan dikenakan pajak.
Adapun pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
Baca Juga: Hadiri Pesta Ulang Tahun Kucing, Puluhan Tamu Undangan malah Terinfeksi Covid-19
“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapatkan kepastian hukum,” demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021.
Perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik oleh pengusaha jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administratif dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Selain itu, penyerahan BKP berupa token pulsa oleh penyedia tenaga listrik pun dikenai PPN.