Pungut Pajak Rakyat Kecil Lewat Token Listrik dan Pulsa, Rizal Ramli: Mbok Kreatif Sedikit dong Pak Jokowi

- 29 Januari 2021, 19:49 WIB
Pakar Ekonomi sekaligus Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli.
Pakar Ekonomi sekaligus Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. /Twitter.com/@RamliRizal

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan penyelenggara tingkat selanjutnya.

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yaitu sebesar 10 persen.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2021, Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Akan Dikenai Pajak oleh Negara 

Kemudian terkait perhitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan Pemungut PPh pasal 22 dipungut PPh pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0.5 persen dari Nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0.5 persen.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x