Punya Uang Rusak? Segera Tukarkan ke Bank Indonesia, Pastikan Keaslian Uang Anda!

- 14 Februari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi uang yang rusak yang dapat diganti di BI.
Ilustrasi uang yang rusak yang dapat diganti di BI. /EmAji/Pixabay

PR BEKASI – Apabila Anda memiliki uang rusak, lebih baik segera ditukarkan ke Bank Indonesia.

Karena Bank Indonesia kembali membuka pelayanan penukaran uang rusak yang dibuka sejak 12 November 2020 lalu.

Agar uang rusak milik Anda bisa ditukarkan, namun Bank Indonesia telah menetapkan syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Ragukan Keseriusan Jokowi yang Minta Dikritik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Disuruh Lari Tapi Kakinya Diikat

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Bandingkan SBY dan Gibran Rakabuming, Yan Harahap: Batu Permata dan Batu Kali, Ya Gak Level

Baca Juga: Bebas dari Pemakzulan, Donald Trump Tak Ada Halangan Jadi Capres 2024

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com lampirkan syarat untuk menukarkan uang rusak yang telah dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia:

Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang masih dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.

Kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x