PR BEKASI – Apabila Anda memiliki uang rusak, lebih baik segera ditukarkan ke Bank Indonesia.
Karena Bank Indonesia kembali membuka pelayanan penukaran uang rusak yang dibuka sejak 12 November 2020 lalu.
Agar uang rusak milik Anda bisa ditukarkan, namun Bank Indonesia telah menetapkan syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Bebas dari Pemakzulan, Donald Trump Tak Ada Halangan Jadi Capres 2024
Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com lampirkan syarat untuk menukarkan uang rusak yang telah dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia:
Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang masih dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.
Kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu sebagai berikut:
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: BI