Punya Uang Rusak? Segera Tukarkan ke Bank Indonesia, Pastikan Keaslian Uang Anda!

- 14 Februari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi uang yang rusak yang dapat diganti di BI.
Ilustrasi uang yang rusak yang dapat diganti di BI. /EmAji/Pixabay

1. Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.

2. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

3. Uang rusak yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.

4. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

5. Hasil penelitian dan besarnya penggantian terhadap uang rusak yang ditukar akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Minta GAR ITB Dibubarkan, Christ Wamea: Kumpulan Buzzer yang Kerjanya Hanya Bikin Gaduh Saja

Uang Logam:

1. Dalam hal fisik, uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dan;

2. Dalam hal fisik, uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Diimbau bagi masyarakat yang akan melakukab penukaran uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor Bank Indonesia sesuai jadwal layanan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah