Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
Baca Juga: Mufti Agung Mesir Bolehkan Umat Islam Kerja di Proyek Pembangunan Gereja dengan Imbalan Gaji
Adapun jadwal penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pukul 8.00-11.30 waktu setempat di loket layanan Bank Indonesia.
Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak merupakan upaya Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Itulah tadi cara penukaran uang rusak baik kertas maupun logam yang bisa anda tukarkan ke Bank Indonesia. Semoga bermanfaat.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: BI