Punya Uang Rusak? Segera Tukarkan ke Bank Indonesia, Pastikan Keaslian Uang Anda!

- 14 Februari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi uang yang rusak yang dapat diganti di BI.
Ilustrasi uang yang rusak yang dapat diganti di BI. /EmAji/Pixabay

PR BEKASI – Apabila Anda memiliki uang rusak, lebih baik segera ditukarkan ke Bank Indonesia.

Karena Bank Indonesia kembali membuka pelayanan penukaran uang rusak yang dibuka sejak 12 November 2020 lalu.

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com lampirkan syarat untuk menukarkan uang rusak yang telah dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia:

Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang masih dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.

Kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu sebagai berikut:

1. Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.

2. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

3. Uang rusak yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.

4. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

5. Hasil penelitian dan besarnya penggantian terhadap uang rusak yang ditukar akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Minta GAR ITB Dibubarkan, Christ Wamea: Kumpulan Buzzer yang Kerjanya Hanya Bikin Gaduh Saja

Uang Logam:

1. Dalam hal fisik, uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dan;

2. Dalam hal fisik, uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Diimbau bagi masyarakat yang akan melakukab penukaran uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor Bank Indonesia sesuai jadwal layanan.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Baca Juga: Mufti Agung Mesir Bolehkan Umat Islam Kerja di Proyek Pembangunan Gereja dengan Imbalan Gaji

Adapun jadwal penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pukul 8.00-11.30 waktu setempat di loket layanan Bank Indonesia.

Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak merupakan upaya Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Itulah tadi cara penukaran uang rusak baik kertas maupun logam yang bisa anda tukarkan ke Bank Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah