Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi ditiadakan dan dilarang.
Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi yang dilakukan secara daring.
Ia menyebut keputusan ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta hasil rapat koordinasi dengan Menteri terkait.
Adapun kementerian yang turut serta dalam rapat koordinasi tersebut yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama.
Lalu ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden , ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” ucap Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir Effendy menjelaskan keputusan pelarangan mudik Lebaran 2021 ini nantinya akan diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pelarangan tersebut diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN, TNI-Polri, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Pendakwah FPI-HTI Dilarang di TV, Ngabalin: Agar Orang yang Suka Mengkafirkan Tak Dikasih Kesempatan