Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP. THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Ormas Sebut Kuda Lumping Musyrik dan Bubarkan Pertunjukan, Muannas: MUI Mesti Bersikap
Sementara Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara. Namun pada tahun 2020 lalu Gaji 13 terlambat dicairkan. Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 pada 2020 mencapai Rp28.5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14.6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6.73 triliun, pensiunan Rp7.86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp13.89 triliun.
Baca Juga: Bikin Pemotretan Telanjang di Dubai, Para Model Wanita dan Fotografer yang Terlibat Dideportasi
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN: