BNI Ikut Salurkan BPUM 2021 Rp1.2 Juta kepada Pelaku Usaha Khusus Nasabah

- 13 April 2021, 16:03 WIB
Nasabah sedang melakukan transaksi di gerai ATM BNI di Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.
Nasabah sedang melakukan transaksi di gerai ATM BNI di Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019. /ANTARA/Dewa Wiguna/

"Syarat lainnya adalah menunjukan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," ujarnya.

Setelah semua syarat sudah diajukan, nantinya penerima BPUM bisa mencairkan dananya melalui ATM BNI, ATM Link, ATM yang berlogo sesama BUMN, Agen46, atau kantor cabang BNI.

Baca Juga: Habisi Nyawa Penagih Utang di Cipondoh, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Perlu diingat, bahwa jika penerima BPUM menarik dana di Agen46 dan bank lain, maka akan dikenakan biaya admin.

"BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.

Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, BNI tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan selama memberikan pelayanan kepada nasabah.

Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Layani GeNose dengan Maksimal 10 Orang per Hari

Dan juga melakukan pengaturan antrian guna untuk mendapatkan kenyamanan para nasabah yang berkunjung ke kantor cabang BNI.

"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," sambungnya.

Lalu Mucharom juga mengimbau kepada para nasabah BNI untuk menggunakan fasilitas e-channel BNI seperti Mobile Banking, BNI Direct, SMS Banking, atau Internet Banking.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah