Sehingga, anggaran yang sebelumnya setara dengan 12 juta penerima, kini harus diberikan untuk 24 juta penerima, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara
Oleh sebab itu, besaran bantuan BPUM pada 2021 menjadi setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.
Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.
Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta".
Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPUM tahap 2 2021.
Adapun syarat mencairkan BPUM Tahap 2 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Mencairkan BPUM Tahap 2 2021 di BRI
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).