Akibat Terdampak Pandemi Covid-19 hingga Tak Mampu Bayar THR? Berikut Hal yang Harus Dilakukan Perusahaan

- 19 April 2021, 04:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah sampaikan aturan Kemnaker soal hal yang harus dilakukan perusahaan jika terdampak pandemi Covid-19 tak mampu bayar THR.
Menaker Ida Fauziyah sampaikan aturan Kemnaker soal hal yang harus dilakukan perusahaan jika terdampak pandemi Covid-19 tak mampu bayar THR. /Humas Kemnaker/

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan THR sebessar 1 bulan upah.

Misalnya upah atau gaji buruh dalam 1 bulan sebesar Rp3 juta, maka THR yang berhak didapatkan buruh tersebut adalah Rp3 juta.

Sementara bagi buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Resep Hekeng Ayam Udang, Makanan Sahur yang Bisa Dijadikan Frozen Food untuk Buka Puasa

Baca Juga: Geram soal Video TikTok Kevin, Asa Ibrahim: Image Dokter Juga Kena Framing sama Tingkahnya

Dalam SE Kemenaker tersebut juga menjelaskan mengenai kondisi perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Hitungan Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja, Bisa Jadi Acuan Buruh dan Pengusaha".

Jika pengusaha atau perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka gubernur, bupati maupun wali kota, diminta mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi.

“Solusi itu diberikan dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan, secara kekeluargaan dan dengan itikad baik,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.*** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x