Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 20 April 2021, 04:47 WIB
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya.
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya. /Instagram/@diskoperindag.pemalang

Namun, berbeda dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.4 juta, banpres BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1.2 juta, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM".

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Lindungi Petugas Damkar Pelapor Dugaan Korupsi, Wali Kota Depok: Saya Jamin Keamanan yang Bersangkutan

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat penerima banpres BPUM 2021 yang harus dipenuhi.

Adapun syarat penerima banpres BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Penerima Banpres BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x