Namun, berbeda dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.4 juta, banpres BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1.2 juta, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM".
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat penerima banpres BPUM 2021 yang harus dipenuhi.
Adapun syarat penerima banpres BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima Banpres BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.