Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 20 April 2021, 04:47 WIB
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya.
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya. /Instagram/@diskoperindag.pemalang

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

Baca Juga: Kecewa Bupati Eka Supria Atmaja Tak Hadir di Webinar 'Membangun Bekasi', Kapemasi: Kita Ajak Diskusi Gak Mau

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Catatan Tambahan

Baca Juga: Terang-terangan, Presiden Prancis dan PM Inggris Menentang dan Mengecam Liga Super Eropa

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x