- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.
- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .
- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Catatan Tambahan
Baca Juga: Terang-terangan, Presiden Prancis dan PM Inggris Menentang dan Mengecam Liga Super Eropa