Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 20 April 2021, 04:47 WIB
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya.
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya. /Instagram/@diskoperindag.pemalang

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Apresiasi Kepiawaian Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Hanya 2 Menit Sekjen PBB Pun Terpengaruh

JIka sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pendaftaran Banpres BPUM 2021

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar Banpres BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x