Bisa Diakses Melalui HP, Simak Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

- 21 April 2021, 03:05 WIB
Pengecekan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah bisa dicek di OSS.go.id melalui HP. Simak cara berikut ini.
Pengecekan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah bisa dicek di OSS.go.id melalui HP. Simak cara berikut ini. /Instagram/@infoumkm.id


PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Bantuan tersrbut yakni melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang kembali cair pada 2021.

Bantuan tersebut ditujukkan untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus

BPUM atau bantuan modal usaha yang diberikan yakni sebesar Rp1.2 juta.

Program BPUM 2021 ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin

Jika sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk melakukan pendaftaran, usaha yang dimiliki tentunya harus memiliki izin, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta".

Baca Juga: Kunjungi Nenek Usia 100 Tahun yang Sebatang Kara, Kapolresta dan Polresta Cirebon Pastikan Nenek Tidur Nyaman

Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang usahanya belum memiliki perizinan berusaha, dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online.

Sebelumnya, lakukan terlebih dahulu registrasi di website Online Single Submission (OSS).

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Anaknya Dituduh Lupa Keluarga di NTT, Ayah Kandung Betrand Peto: Uang Keringat Onyo Kita Rasakan Setiap Bulan

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

Baca Juga: Komentari Nicholas Saputra yang Antre Saat Vaksinasi Covid-19, Fiersa Besari Malah Diserang Warganet, Kenapa?

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Soroti Tingkat Kewirausahaan di Indonesia Saat Ini, Erick Thohir: Saya Ingin Menggelitik Generasi Milenial

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Save Ralph, Film Pendek yang Ceritakan Sisi Gelap Produk Kosmetik dengan Kelinci Percobaan, Berakhir Tragis!

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendafataran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email [email protected].*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x