Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mengacu pada syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penerima Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini".
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan begitu, jika mengacu pada syarat tersebut, maka tidak ada syarat yang melarang masyarakat penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.
Masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mencoba melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.