PR BEKASI – Pemwrintah Indonesia masih menjalankan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
Salah satunya yakni disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos tersebut terdiri dari beberapa seperti Kemensos adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: PPA Ambil Alih Saham Negara di Indosat dan Bukopin, Arief Poyuono Singgung Soal Hal Ini
Diketahui bahwa Kemensos akan mempercepat penyaluran bansos pada awal Mei 2021.
Keputusan ini diambil guna meningkatkan konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang lebaran 2021.
"H-10 sampai H-5, pada awal Mei nanti bantuan sosial akan dicairkan dan dijalankan ke masyarakat guna mendorong konsumsi dan untuk komplemen terhadap kebijakan tersebut. Penyaluran pun akan kami lakukan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Kemensos juga telah memperbarui layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya pembaharuan layanan DTKS, pengecekan bansos 2021 Kemensos turut mengalami perubahan, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Cek Bansos PKH, BST, BPNT dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cair Awal Mei 2021".
Dalam mengecek bansos 2021 Kemensos, masyarakat kini harus mengakses website cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui website baru DTKS Kemensos tersebut, masyarakat kini tidak hanya dapat melihat apakah terdaftar menjadi penerima bansos 2021 saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian bansos 2021.
Baca Juga: Sebut Ada Oknum di Balik Rezim yang Ingin Lemahkah Umat Islam, Amien Rais: Saya Tak Nuduh Jokowi
Pengecekan bisa dilakukan memasukan nama sesuai KTP yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima bansos 2021 dari Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos 2021 Kemensos
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
5. Lalu, klik tombol “CARI”.
Baca Juga: Sebut Ada Oknum di Balik Rezim yang Ingin Lemahkah Umat Islam, Amien Rais: Saya Tak Nuduh Jokowi
Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)