Aktivitas dan kinerja dari layanan kartu kredit ini selalu mendapat pengawasan langsung dari pihak Bank Indonesia.
Dalam kata lain, segala kebijakan dan aturan dari alat pembayaran tersebut pasti disesuaikan dengan regulasi resmi yang berlaku.
Jadi, apa sih perbedaan dari kartu kredit dengan PayLater ini sebagai sebuah alat pembayaran? Untuk menjawabnya, ulasan lengkap berikut ini wajib untuk Anda simak.
Baca Juga: Modus Pemudik demi Kelabui Petugas, Mulai dari Menyelinap di Truk Logistik hingga Ambulans
1. Syarat Pengajuan yang Harus Dipenuhi
Walaupun sama-sama menawarkan layanan pinjaman uang dana, kartu kredit dan PayLater ternyata mempunyai syarat pengajuan berbeda.
Sebagai layanan berbasis online, seluruh berkas persyaratan pengajuan PayLater wajib Anda siapkan dalam bentuk file.
Lebih ringan, syarat pengajuan PayLater biasanya hanya meliputi beberapa dokumen pribadi, seperti KTP hingga NPWP.
Sementara itu, pengajuan kartu kredit membutuhkan lebih banyak dokumen persyaratan.
Sejumlah berkas yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan kartu kredit di bank adalah KTP, bukti penghasilan, NPWP, fotokopi SIUP atau TDP bagi pengusaha, fotokopi izin profesi bagi profesional, dan fotokopi rekening koran.