Ingatkan THR adalah Kewajiban Perusahaan, DPR: Suka atau Tidak, Hak Pekerja Wajib Dibayarkan!

- 12 Mei 2021, 04:26 WIB
Anggota DPR, Netty Prasetiyani meminta THR kepada para pekerja dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Anggota DPR, Netty Prasetiyani meminta THR kepada para pekerja dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. /PIXABAY/Emaji/PIXABAY

PR BEKASI - Mendekati hari raya Lebaran, umumnya masyarakat Indonesia mengenal dan menunggu adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini menjadi rutin dilakukan oleh perusahaan yang akan memberikan THR kepada para karyawannya, termasuk untuk perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H saat ini.

Kebijakan THR ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: THR Belum Dibayar Jelang Lebaran, 20 Perusahaan Ini Dilaporkan Karyawannya ke LBH Surabaya

Hal ini turut ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja harus ditunaikan oleh pihak perusahaan.

Ia pun mengingatkan bahwa THR ini bukan sebagai  hadiah melainkan hak para pekerja.

Untuk itu pemerintah dalam hal ini, menurut politikus PKS tersebut, perlu membantu pencairan THR pekerja dengan cara mengingatkan perusahaan terhadap kewajibannya.

"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," ucap Netty Prasetiyani, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi dan Sri Mulyani 'Bertengkar' soal THR PNS 2021, Rocky Gerung: Kemenkeu Memang Selalu Diistimewakan

"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," sambungnya.

Ia pun meminta adanya antisipasi terhadap  keterlambatan atau persoalan lain yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan terkait THR.

Netty Prasetiyani berpandangan perlunya posko pengaduan mulai tingkat pusat hingga daerah memberikan pelayanan proaktif.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani ingatkan soal kewajiban THR untuk ditunaikan, lantaran merupakan hak pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani ingatkan soal kewajiban THR untuk ditunaikan, lantaran merupakan hak pekerja. ANTARA

Artinya selain memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi dan menerima pengaduan, namun juga perlu terjun langsung mendatangi perusahaan yang memiliki kendala dan ikut memberikan solusi atau mengatasi persoalan di lapangan.

Baca Juga: THR Idul Fitri 2021 bagi ASN Mulai Dibagikan Pemerintah

Jemput bola seperti itu, menurut Netty penting, jika dibandingkan dengan hanya mengandalkan menunggu laporan saja.

Terlebih beberapa kendala yang dikhawatirkan terjadi adalah keengganan dari pekerja yang mengadukan perusahaan tempatnya bekerja.

"Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," kata Netty Prasetiyani.

Terkait pembayaran THR ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di waktu dan tempat berbeda, sempat menyatakan apresiasinya kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memberikan THR bagi karyawannya.

Baca Juga: Ditanya THR saat Sambangi Rusun Ambarawa, Ganjar Pranowo Minta Pengusaha Bayar Sesuai Jadwal

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," kata Ida Fauziyah.

Sementara bagi yang masih terkendala dalam pembayaran THR saat ini, Menaker memastikan bahwa saat ini Posko THR Kemnaker, baik di pusat maupun di daerah, telah menerima sejumlah laporan dan langsung mencoba menanganinya.

Dilaporkan sejak 20 April hingga 10 Mei, sebanyak 2.278 laporan telah diterima, terdiri atas 692 laporan untuk konsultasi THR dan 1.586 laporan soal pengaduan THR.

Untuk konsultasi, beberapa permasalahan lain juga  diterima seperti PHK, karyawan dirumahkan, kemitraan hingga pengunduran diri.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar THR untuk Pekerja, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Hal Ini 

Sementara laporan yang masuk soal pengaduan THR, beberapa bahasannya seperti bentuk cicilan THR, pembayaran tidak penuh, peniadaan karena beralasan terdampak pandemi Covid-19.

Menanggapi persoalan yang terjadi, Ida Fauziyah memastikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas kerja terkait.

Selain itu ia akan menerjunkan tim pengawas dan  melakukan dialog untuk menemukan kesepakatan atas penyelesaian antara perusahaan dan pekerja.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah