Sudah Daftar BLT Subsidi Gaji, tapi Tak Dapat Bantuan? Segera Adukan ke bantuan.kemnaker.go.id

- 8 Juni 2021, 21:16 WIB
Layanan aduan BLT Subsidi Gaji dapat diakses secara langsung melalui situs resmi di link bantuan.kemnaker.go.id.
Layanan aduan BLT Subsidi Gaji dapat diakses secara langsung melalui situs resmi di link bantuan.kemnaker.go.id. /Kemnaker

 

PR BEKASI - BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemnaker pada Selasa, 8 Juni 2021.

Para penerima BSU Subsidi Gaji akan diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2.4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.

Apabila Anda telah mendaftar dan merasa memenuhi syarat, tetapi tidak pernah mendapat bantuan ini, dapat lapor ke kanal aduan Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Periode Juni 2021 Bagi Warga Bogor, Penuhi Kriteria Ini Agar BLT UMKM Segera Cair

1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id.

2. Pilih bagian Pengaduan.

3. Login terlebih dahulu menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki.

4. Sampaikan aduan jika belum dapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2,4 Juta Cair Juni? Segera Cek Nama di kemnaker.go.id bagi Buruh Gaji di Bawah 5 Juta

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU Subsidi Gaji 2021 adalah sebagai berikut.

- Membayar iruan rutin hingga Juni 2021

- Memiliki rekening aktif

- Mendapatkan gaji atau upah

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Bukan AS/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD

Bagi Anda yang telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek nama di situs kemnaker.go.id.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x