Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak

- 15 Juni 2021, 09:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulayani menegaskan bahwa hanya bahan pokok atau sembako premium lah yang akan dikenakan pemerintah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulayani menegaskan bahwa hanya bahan pokok atau sembako premium lah yang akan dikenakan pemerintah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). / /Instagram@smindrawati/

"Namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," ujar Sri Mulayani.

Sri Mulayani kemudian mencontohkan bagaimana ketentuan dalam menerapkan pungutan pajak terhadap bahan pokok atau sembako nantinya.

Baca Juga: Gaduh Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Draftnya Bocor, Kita Masih Belum Bisa Menjelaskan secara Menyeluruh

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, (itu) tidak dipungut pajak (PPN)," ucapnya.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," sambungnya.

Contoh lainnya yaitu pada daging sapi. Jadi nantinya hanya daging sapi premium lah yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Angka Pengangguran RI Turun, Natalius Pigai: Menkeu Tak Punya Etika, Kita Tidak Bodoh Bu

"Demikian juga daging sapi premium seperti Daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulayani menyebut, penerapan seperti itu merupakan asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

Itulah mengapa, dirinya heran bila pemerintah dituding seakan tak peduli karena malah memberatkan rakyat kecil dengan adanya penerapan pajak terhadap bahan pokok atau sembako tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x