Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak

- 15 Juni 2021, 09:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulayani menegaskan bahwa hanya bahan pokok atau sembako premium lah yang akan dikenakan pemerintah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulayani menegaskan bahwa hanya bahan pokok atau sembako premium lah yang akan dikenakan pemerintah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). / /Instagram@smindrawati/

Baca Juga: Anggota DPR Tertidur Pulas Saat Sri Mulyani Bicarakan 5 Fokus Kebijakan Fiskal dalam Rapat Paripurna

"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi," ucapnya.

Terkait Insentif, Sri Mulayani menyebutkan bahwa seperti Pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) telah dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintahan.

Bahkan, pemerintah juga membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, hingga internet gratis bagi siswa, mahasiswa, dan guru.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x