Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat

- 11 Juli 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos selama PPKM Daruat di DKI Jakarta.
Ilustrasi pencairan dana bansos selama PPKM Daruat di DKI Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar

Risma dalam keterangannya di Jakarta, Senin pekan lalu, mengatakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, maka bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Dengan harapan, bisa membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: dr. Tirta Usul Gaji Pejabat Dipotong, Ian Kasela: Setuju Banget, Jangan Cuma Berlindung dari Dana Bansos!

Bantuan dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan dalam tiga skema yakni Program Keluarga Harapan (PKH), ​​​​​​​Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BST dengan jangkauan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan selama dua bulan (Juni-Juli), dengan indeks Rp300.000/KPM/bulan dan ​​​​​​​disalurkan melalui kantor pos.

Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terkena dampak pandemi.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cek Nama Penerima Bansos PKH Lansia Rp2.4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bantuan sosial reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan dan akan ditingkatkan ​​​​​​​jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x