Sudah Daftar Tapi Tak Dapat Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu? Segera Adukan ke Link Berikut Ini

- 17 Juli 2021, 08:09 WIB
Cara cairkan BPNT atau Bansos Sembako Rp200 ribu.
Cara cairkan BPNT atau Bansos Sembako Rp200 ribu. /Twitter/@KemensosRI

 

PR BEKASI - Bantuan sosial (Bansos) sembako atau disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mulai dicairkan pada Juli 2021.

Masing-masing penerima Bansos Sembako atau BPNT akan mendapat bantuan sembako dengan nilai sebesar Rp200 ribu.

BPNT atau Bansos Sembako ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial yang ditujukan untuk masyarakat pra-sejahtera terdampak Covid-19.

Menurut informasi yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 17 Juli 2021, pemberian bantuan ini akan disesuaikan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Pencairan Bansos PPKM Rp300 Ribu

Untuk masyarakat atau keluarga pra sejahtera terdampak Covid-19 yang sudah melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos, Anda dapat mengecek nama telah terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukan domisili tempat Anda tinggal sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.

Baca Juga: BPNT Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Juli 2021, Catat 5 Golongan Ini Tidak Akan Dapat

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera. Jika kode verifikasi tidak jelas, silakan tekan tombol 'refresh'.

5. Klik tombol 'cari data'.

Sistem akan mencocokan data yang Anda masukan dengan database Kemensos dan akan ditampilkan data Anda jika terdaftar.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako atau BPNT, Anda dapat melakukan pencairan melalui rekening HIMBARA.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta dan Beras 10 Kilogram

Rekening HIMBARA yang bisa diakses adalah bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Apabila Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke [email protected].

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x