Namun, Anda perlu tetap memperhatikan syarat utama ini untuk menjadi penerima BSU guru honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS;
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Segera Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli 2021
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020;
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jadi tunggu apalagi, segera daftarkan sebelum 31 Juli demi mendapatkan BSU guru honorer dari Kemendikbud.***