Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: Instagram @diskopukm.garut