Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Juli 2021, 14:25 WIB
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta.
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta. /Pixabay/EmaAji/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sleman, Dapatkan Bantuan hingga Rp1.2 Juta

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm.garut pada Jumat, 30 Juli 2021 yang menjelaskan syarat dan cara pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat

Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi

Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui tautan online bit.ly/BPUMGARUT2021.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun file untuk diupload melalui online:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto saat sedang melakukan kegiatan usaha

Waktu pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima

Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka sampai dengan 8 Agustus 2021.

Dana BPUM akan diberikan sebesar Rp1.2 juta rupiah yang diterima di rekening pendaftar.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Baca Juga: Mulai Cair Juli 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @diskopukm.garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x