PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sleman, Dapatkan Bantuan hingga Rp1.2 Juta
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm.garut pada Jumat, 30 Juli 2021 yang menjelaskan syarat dan cara pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat
Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi
Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui tautan online bit.ly/BPUMGARUT2021.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun file untuk diupload melalui online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto saat sedang melakukan kegiatan usaha
Waktu pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima
Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka sampai dengan 8 Agustus 2021.
Dana BPUM akan diberikan sebesar Rp1.2 juta rupiah yang diterima di rekening pendaftar.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***