3. Memperoleh gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota yang dibulatkan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi sektoral BPJSTK
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini cara Cek Penerima melalui Website Resmi atau WhatsApp
Apabila calon penerima BSU sebenarnya sudah memenuhi persyaratan, terdapat kemungkinan kedua.
Data calon penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini cara Cek Penerima melalui Website Resmi atau WhatsApp
Oleh karena itu, apabila calon penerima BSU sudah memenuhi persyaratan, dapat segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan.
Baik melalui website di bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon ke 175, atau melalui pesan WhatsApp ke 081380070175.***