PR BEKASI – Setiap perusahaan biasanya menyetor iuran Jaminan Hari Tua atau JHT para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Nilai iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah mencapai 5,7 persen dari upah.
Besaran itu sudah mencakup 2 persen JHT yang dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan saat Lebaran agar Dapat Disiapkan sejak Jauh-jauh Hari
Adapun nilai iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah mencapai 2 persen dari upah yang setiap bulan yang dilaporkan.
Nantinya iuran JHT yang disetorkan dapat dicairkan dan diambil secara tunai oleh para pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada saja kasus di mana perusahaan menunggak pembayaran iuran JHT ini.
Baca Juga: Kapan Puasa Syawal 2022 Dilakukan? Berikut Tata Cara Mengerjakan Beserta Keutamaannya
Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pengajuan klaim manfaat JHT yang ingin dilakukan oleh pekerja?