Aplikasi PeduliLindungi Jadi Media Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat, Simak Penjelasannya

- 26 Juni 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk membeli minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi atau melalui link.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk membeli minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi atau melalui link. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR BEKASI - Salah satu kebutuhan pokok yang banyak dicari saat ini ada minyak goreng.

Diketahui jika banyak olahan makanan yang dipasak dengan minyak goreng.

Tentunya ketersediaan dan harga minyak goreng kerap menjadi sorotan.

Saat ini pemerintah menyediakan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang dapat diperoleh dengna harga Rp14.000.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ceritakan Pengalamannya Saat Berambut Gondrong: Cewek Ngga Ada yang Mau

Aplikasi Peduli Lindungi kini menjadi syarat untuk sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kini pemerintah menerapkan sistem menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan keterjangkauan harga.

Dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi hal ini membuat pemerintah mudah dalam mengawasi, memantau pendistribusian.

Baca Juga: One Piece: 10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Laksamana Green Bull, Mulai dari Nama Asli hingga Arti Tatonya

Hal ini juga memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah (MGCR).

Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk sementara ini masih dibatasi maksimal 10 Kg per hari Per NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Lalu Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per Liter atau Rp15.500 per kg.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022 Senin, 27 Juni 2022, Ada PSS Sleman vs Dewa United FC

Apabila pembeli atau konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Yang nantinya penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

Terdapat tiga langkah pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yaitu:

Baca Juga: Potret Kate Middleton Berseragam Militer Saat Merayakan Hari Angkatan Bersenjata Inggris

1. Masyarakat dapat datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Kemudian membuka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Lalu tunjukanlah hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tarif Naik! Cek Daftar Harga Tiket dan Lokasi Nonton Film My Sassy Girl di Bekasi Hari Ini

Seperti dikutip dari panduan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Sabtu (25/7/2022).

Jika mendapatkan hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.

Teapi jika hasil berwarna merah, maka pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Viral Keisya Levronka Bernyanyi Fals, Indra Aziz: Live Concert Itu Medan Perang

Minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Lokasi penjualan bisa diakses melalui laman resmi minyak-goreng.id, untuk mengetahui lokasinya di sekitar wilayah tempat tinggal.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x