Stimulus Bantuan Rp600.000 Belum Jelas, Disnaker Madiun Pertanyakan Petunjuk Teknis

- 13 Agustus 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi buruh pabrik masker.
Ilustrasi buruh pabrik masker. /ANTARA/

Hal itu, katanya, harus memiliki syarat di antaranya pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen penerima upah dengan iuran Rp150.000 ribu per bulan. Selain itu, berstatus pekerja non-PNS dan non-karyawan BUMN.

Kemudian bantuan sebesar Rp600.000 ribu per bulan ini nantinya diberikan selama empat bulan dan dicairkan dalam dua tahap sehingga total bantuan yang diterima calon penerima manfaat yakni Rp2,4 juta.

"Sebagaimana yang diharapkan pemerintah, bantuan stimulus itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja karena dampak pandemi COVID-19. Kemudian output yang dicapai ya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Suyoto.

Baca Juga: Bantah SMK Penyumbang Angka Pengangguran Terbesar, Kemendikbud: Hanya 20 Persen, Sisanya Bekerja 

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menambah kuota calon penerima stimulus bantuan sebesar Rp600.000 ribu yang semula sebanyak 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja dengan total anggaran Rp33,7 triliun.

Adapun alasan adanya penambahan kuota calon penerima disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lantaran demi memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan stimulus tambahan yang diberikan Pemerintah Pusat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x