Mulai Awal Tahun 2021, Sri Mulyani Akan Ubah Harga Bea Materai Jadi Rp10.000

- 3 September 2020, 20:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instragram.com/@smindrawati

Sri Mulyani juga menjelaskan, RUU Bea Materai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik berbentuk kertas maupun digital.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non-kertas," kata Sri Mulyani.

Selain itu, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini, turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan materai elektronik sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Sebut Hormati Gugatan RUU HIP, Megawati Soekarnoputri Tunjuk Puluhan Pengacara 

Kemudian, RUU Bea Materai ini juga mengatur mengenai pembebasan bea materai terhadap penanganan bencana alam dan kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea materai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Materai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan. Dilakukan juga penyempurnaan aturan mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian materai palsu, dan bekas pakai.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya kebijakan baru tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki kebijaksanaan serta instrumen pemerintah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x