Subsidi Upah Pekerja Termin I Hampir Selesai, Ida Fauziyah Ungkap Waktu Pencairan Termin II

- 14 Oktober 2020, 11:42 WIB
Menker, Ida Fauziyah.
Menker, Ida Fauziyah. //Instagram//idafauziiyahnu

PR BEKASI – Penyaluran subsidi gaji/upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap 1 hingga tahap IV telah mencapai 97.37 persen atau 11.950.300 pekerja.

“Hingga tanggal 12 Oktober 2020 subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11.9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Berdasarkan data Kemnaker pada 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau sebanyak 99.43 persen.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Keluar dari Partai Demokrat, IPR Ungkap Alasan Selain karena AHY

Pada tahap II tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau 99.38 persen, tahap ke III sebanyak 3.476.361 penerima atau 99.32 persen.

Serta, pada tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97.20 persen dan tahap V sebanyak 427.016 penerima 69.03 persen.

“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19,” kata Ida Fauziyah.

Sementara, untuk tahap V Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ada 29 September 2020.

Baca Juga: Menyusul Dibukanya Izinan Ibadah Umrah oleh Arab Saudi, PT Angkasa Pura Siapkan Rute Internasional

Namun, pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat terakhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Karena jumlah yang dinilai tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V.

Sehingga, secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Baca Juga: Akademisi Ini Menilai Komunikasi Pemerintah dalam Menyampaikan UU Cipta Kerja Kurang Baik

“Kami targekan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,” jelas Ida Fauziah.

Dengan anggaran mencapai Rp37.7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15.7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” jelas Ida Fauziyah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah