“Beri pemerintah waktu ikhtiar, pemerintah ingin yang terbaik. Jadi, UU 13 tahun 2003 hal yang baik di UU tersebut dipertahankan, tetapi kita mengambil ketentuan-ketentuan baru yang lebih baik lagi makanya ada UU Cipta Kerja,” kata Ida Fauziyah.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Podcast Deddy Corbuzier YouTube