Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Akan Dikurung di Sel Sesuai KTP Asli

23 November 2020, 20:45 WIB
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI – Kepolisian telah mengamankan selebgram Millen Cyrus (21) atau yang mempunyai nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP).

Selebgram transgender Millen Cyrus ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu pada Minggu dini hari, 22 November 2020 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keponakan Ashanty tersebut nantinya akan ditempatkan di sel laki-laki.

Baca Juga: Angka Perceraian Naik Selama Pandemi, Menag Minta KUA Lakukan Penyuluhan untuk Setiap Pasangan

"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin, 23 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakya-Bekasi.com dari PMJ News.

Meski begitu, Millen yang bernama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP) hingga rilis penangkapannya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ahrie mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti kita akan tetapkan apa statusnya ya," katanya.

Baca Juga: Komentari Konvoi Koopsus TNI di Markas FPI, Mantan Pangdam Jaya: Kita Belum Segenting Itu

Dalam penangkapan, polisi tak hanya mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat hisapnya. Di dalam kamar hotel yang dipesan Millen, polisi juga menemukan satu botol minuman keras (miras).

"Dari pemeriksaan awal hanya menggunakan sabu dan kita menemukan miras bekas pakai," tutur Ahrie Sonta.

Saat diringkus, Millen Cyrus sedang tidak sendiri, melainkan bersama seorang lelaki berinisial JR. Hasil tes urine menunjukkan Millen Cyrus positif sabu, sementara JR negatif.

Baca Juga: Cek Fakta: Mahathir Mohamad Dikabarkan Sebut Pelajaran di Indonesia Terlalu Banyak Belajar Agama

Millen Cyrus adalah selebgram yang terkenal karena merupakan salah satu keponakan artis Ashanty. Pria 21 tahun ini juga berpenampilan layaknya perempuan.

Namun, model yang sempat mengikuti kontes kecantikan transgender ini mengaku belum mengganti kelamin.

AKBP Ahrie menerangkan bahwa penangkapan Millen berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga: Ingin Perbaiki Kualitas SDM, Tjahjo Kumolo Beberkan 4 Ancaman yang Harus Dihadapi ASN

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dengan mencurigai kamar 820.

"Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral," tuturnya.

"Sedangkan satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel," sambungnya.

Baca Juga: Diam-Diam PM Israel Adakan Pertemuan Rahasia dengan Putra Mahkota Arab Saudi

Polisi menjelaskan, adapun identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler