Putar Lagu di Tempat Publik Bayar, Husein Ja’far: Yaudah yang Pas-pasan, Putar Ceramah Youtube Saya aja

7 April 2021, 18:58 WIB
Habib Husein Ja'far menanggapi adanya PP soal royalti hak cipta lagu yang diteken Jokowi. /YouTube Jeda Nulis

PR BEKASI - Pendakwah Husein Ja’far Hadar akut menanggapi perturan pemerintah terbaru yang mewajibkan pemutaran lagu di tempat publik seperti kafe, toko, hotel, dan lainnya untuk membayar royalti terhadap pemilik hak cipta.

Terkait kewajiban membayar royalti tersebut, Husein Ja’far memberikan sebuah saran kepada pemilik usaha yang tidak sanggup membayar royalti bila memutar lagu di tempatnya.

"Yaudah, kafe hingga radio yang pas-pasan, putar ceramah Youtube saya aja," ujar Husein Ja’far, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Husen_Jafar, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Sebut MUI sebagai Ormas, Luqman Hakim: Jika Diberi Privilege, Akan Ada Pihak Cari Untung

Sementara itu, masih tentang peraturan tersebut, Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob justru mengizinkan lagunya diputar sepuasnya secara gratis di tempat publik.

Hal itu diumumkan Julian Jacob melalui akun Twitter pribadinya @JulianJacs1794, Selasa, 6 April 2021.

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik, Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," kata Julian Jacob.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Diperbolehkan Al-Quran, Edi Hermanto: Sudah Bawa-bawa Al-Qur'an, Salah Pula

Julian Jacob mengaku, dirinya malah merasa senang bila lagunya banyak diputar di tempat publik.

"Karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi," ucap kekasih Brisia Jodie tersebut.

Pelantun lagu berjudul 60km itu mengaku, dirinya masih merasa antara setuju atau tidak dengan peraturan yang baru saja disahkan itu.

Baca Juga: Respons Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Julian Jacob: Putar Sepuas Hati Tanpa Perlu Kasih Royalti ke Saya

"Intinya, untuk musisi yang berjuang sendiri seperti saya. Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas," ujarnya.

Akan tetapi, ia pun juga melihat sisi positif dari hadirnya peraturan tersebut.

"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," ucapnya.

Namun sebaliknya, Julian juga merasa nantinya peraturan itu justru akan mempersulit serta mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.

"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," ujar pria kelahiran Jakarta itu.

Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Disahkan oleh Jokowi pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi beleid PP 56/2021.

Melalui PP ini, kedepan setiap pemutaran lagu di tempat publik sebagaimana yang ditentukan, pihak pemanfaat lagu itu wajib membayarkan royalti ke pencipta atau pemilik hak dari lagu itu.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Husen_Jafar

Tags

Terkini

Terpopuler