Kesal dengan Perundang-undangan di Indonesia, Hotman Paris Rela Dipanggil ke Istana, Ada Apa?

23 Oktober 2020, 17:08 WIB
Tangkapan layar Hotman Paris yang menyatakan kekesalannya terhadap perundang-undangan di Indonesia. /Instagram/@hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Sebagai pengacara kondang di Indonesia yang bergerak di bidang hukum bisnis Internasional, keseharian Hotman Paris Hutapea tentu disibukkan dengan berbagai kasus-kasus pengadilan dari para kliennya.

Baru-baru ini dirinya dibuat kesal karena mendapatkan dua kasus serupa di mana terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan investor asing.

Hotman Paris pun mengatakan bahwa dirinya setuju dengan Presiden Jokowi terkait banyaknya perundang-undangan di Indonesia yang harus dirombak.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Buka Lowongan Magang di Istana Kerajaan Inggris dengan Gaji Rp 364 Juta

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat saya setuju dengan bapak bahwa banyak perundang-undangan di Indonesia ini harus dirombak, tapi yang paling penting lagi adalah enforcementnya atau pelaksanaannya meskipun undang-undangnya bagus oleh oknum sering diputarbalikkan demi kepentingan pribadi," tutur Hotman Paris.

Dirinya juga menjelaskan ketidak adilan dua kasus yang diurusnya belakangan ini.

"Ini ada dua kasus belakangan ini di pengadilan niaga, perkara pailit dalam Pasal 281 UU Kepailitan jelas disebutkan apabila debitur mengajukan proposal perdamaian, maka kreditur pemegang agunan harus berhak voting," ucapnya.

Baca Juga: Hukum Hubungan Sesama Jenis Sudah Dijelaskan dalam Al-Qura'n, Simak Penjelasannya

Berikut adalah intisari dari Pasal 281 UU Kepailitan, "Perdamaian dalam rangka Kepailitan atau Debitor dinyatakan pailit, Kreditor Separatis berhak ikut voting perdamaian asalkan ia telah melepaskan kedudukan status separatisnya (hak atas agunannya) dan menjadi Kreditor Konkuren."

"Sedangkan, perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kreditor Separatis tidak perlu melepaskan hak atas agunannya untuk ikut voting perdamaian," katanya.

Tentu insiden ini membuat Hotman Paris kesal, karena terdapat oknum yang menghilangkan hak voting kreditur asing sehingga hutang kepada kreditur asing dibuat bisa dibayar dalam puluhan tahun, tidak adil bukan?

Baca Juga: Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

 

"Ini sengaja kreditur asing hak votingnya dihilangkan agar seenaknya dibuat voting kreditur yang mengatakan bahwa hutang kepada kreditur asing dibayar puluhan tahun, disuruh bayar puluhan tahun, disuruh terikat puluhan tahun tapi tidak boleh voting, bank asing sangat menjadi korban," ungkapnya.

Dirinya juga setuju dengan ucapan pak Jokowi terkait minat investor asing ke Indonesia yang terbilang minim karena pelaksanaan UU yang terbilang kacau.

Baca Juga: Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

"Saya juga setuju dengan bapak bahwa minat investor asing ke Indonesia sangat kecil karena kekacauan perundang-undangan dan pelaksanaan peraturan," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan video di Instagram @hotmanparisofficial, Jumat, 23 Oktober 2020.

Hotman Paris pun memberanikan dirinya untuk dipanggil ke Istana Negara untuk memberikan bukti-bukti dari kasusnya tersebut.

"Saya bersedia dipanggil ke Istana, saya akan memberikan kepada bapak dua contoh putusan pengadilan niaga di mana hak voting kreditur pemegang agunan dihilangkan begitu saja hanya untuk melindungi debitur agar tidak pailit, padahal kreditur bank asing ini tagihannya hampir Rp2 triliun, ini dokumennya ni, apa perlu saya bawa ke Istana ?," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara

Menurutnya dua kasus ini sangat keterlaluan dan benar-benar kasus yang menyayat hati di pengadilan niaga.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler